Sabtu, 06 Juli 2013

MANUSIA dan KEADILAN

I. Pengertian keadilan

   Keadilan menurut Aristoteles seorang filosof asal yunani adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil. Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak dengan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang  memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


    Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya secara rata atau seimbang.


II. Makna keadilan

Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.


   Menurut saya keadilan itu adalah kita lihat dulu keadilan kan berasal dari kata “adil” nah kata adil sendiri memiliki arti seimbang, secara rata dan tidak berat sebelah jadi keadilan itu adalah suatu perilaku yang di lakukan oleh manusia yang memberlakukan sesuatu pas pada tempatnya tidak berat sebelah atau terjadi ketimpangan disalah satu sisi sesuai dengan aturan yang berlaku .
   Contoh Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
III. Macam-macam keadilan
A) Keadilan Legal Atau Keadilan Moral
   Plato berpendapat bahwa keadilan dan hokum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuanya.Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya.Pendapat Plato itu disebut keadilan moral,sedangkan,Sunoto menyebutnya keadilan legal. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.Misalnya,seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan,atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan,bila itu dilakukan maka terjadi kekacauan.
B) Keadilan Distributif
   Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.Sebagai contoh,Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun,pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi,yaitu perbedaan sesuai lamanya bekerja,justru hal tersebut tidak adil.
C) Keadilan Komutatif
   Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoletes pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar